Danrem 083/Bdj Terima Kunjungan Tim Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan RI

    Danrem 083/Bdj Terima Kunjungan Tim Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan RI

    MALANG - Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Jamaludin, S.H. menerima Tim Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan RI yang di ketuai oleh Kolonel Inf Priandy Budi P bertempat di Makorem 083/Bdj Jl. Bromo No 17 Kota Malang, Senin (21/8/2023).

    Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Jamaludin, S.H. dalam sambutannya  menyampaikan bahwa Korem 083/Bdj telah mendata aset-aset yang menjadi tanggungjawab Korem 083/Bdj meliputi aset yang bermasalah, aset yang berpotensi, dan aset yang dalam proses pemberkasan.

    “Untuk itu saya tekankan kepada staf terkait,  berikan data yang benar dan valid kepada Tim Satgas agar pelaksanaan tugasnya berjalan dengan lancar, “ tegas Danrem.

    Sementra itu Ketua Tim Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan RI Kolonel Inf Priandy Budi P menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan ini cukup penting, karena berkaitan dengan peningkatan kinerja Kemhan, terlepas dari sejauh mana penilaian terhadap akuntabilitas laporan keuangan instansi yang bersangkutan termasuk dalam hal tertib administrasi pemanfaatan barang milik Negara. 

    “Kami akan terus berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pengamanan terhadap Barang Milik Negara yang meliputi pengamanan fisik pengamanan administrasi dan pengamanan hukum hal tersebut dibutuhkan sistem penataan yang dapat menciptakan pengendalian atas barang milik negara selain itu sistem penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi kebutuhan dan manajemen pemerintah di dalam perencanaan pengadaan pengembangan pemeliharaan maupun penghapusan"

    “Untuk itu Kemhan telah membentuk satuan tugas penataan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kemhan, yang bertugas melaksanakan inventarisasi pemanfaatan dari barang negara secara menyeluruh dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin  terjadi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara.“ pungkasnya. (Penrem 083/Bdj)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" Danrem...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Malang Jamin Pelayanan SIM  Profesional

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami