Korem 083/Bdj Terima Penyuluhan Mental Ideologi, Kejuangan dan Perkokoh Jati Diri Prajurit dan PNS 

    Korem 083/Bdj Terima Penyuluhan Mental Ideologi, Kejuangan dan Perkokoh Jati Diri Prajurit dan PNS 

    MALANG - Korem 083/Bdj mengelar kegiatan Pembinaan Mental dan Kejuangan Semester II, Korem dan Bapras Rem 083/Bdj TA. 2023 dengan Tema "Motivasi dan Etos kerja sebagai wujud semangat juang dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara" bertempat di Aula Korem II, Jln. Letjen Sutoyo No.14 Kota Malang, Kamis (26/10/2023).

    Kapten Inf Sunarko Kabintal Rem 083/Bdj, menyampaikan kegiatan Pembinaan Mental dan Kejuangan yang efektif, diharapkan prajurit dan PNS TNI AD dapat menjadi prajurit yang profesional, disiplin, memiliki semangat juang yang tinggi, dan siap menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas militer.

    “Kegiatan pembinaan mental ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dan meningkatkan semangat juang bagi Prajurit dan PNS TNI AD dalam melaksanakan tugasnya", ungkapnya.

    Sambutan dari Letkol Inf Riduwan S.Ag (Kalakbintal Bintaljarahdam V/Brw), Pembinaan mental merupakan bagian integral dari pembinaan prajurit yang meliputi Tiga unsur pokok, yaitu fisik (Jasmani), Intelektual dan Mental. Ketiga unsur yang ini harus dibina secara serasi, selaras dan seimbang. Karena kondisi mental bagi prajurit maupun PNS merupakan motor penggerak sikap dan perilaku Prajurit maupun PNS dalam melaksanakan tugas jika mentalnya baik maka baik pula kepribadiannya, bila mentalnya tidak baik maka sikap perilakunya pun sebaliknya, ujarnya.

    Untuk itulah, pembinaan mental bagi Prajurit dan PNS sangat diperlukan dan merupakan salah satu upaya satuan untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran di satuan apalagi kita ketahui bersama kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini terutama di bidang teknologi informasi telah mempengaruhi pola kehidupan masyarakat termasuk Prajurit dan PNS, tutupnya. (Penrem 083/Bdj)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Korem 083/Bdj Gelar Pengawasan dan Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Cek Langsung Lahan Aset TNI-AD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami