Prajurit Korem 083/Bdj Tingkatkan Kemampuan Menembak Jatri 

    Prajurit Korem 083/Bdj Tingkatkan Kemampuan Menembak Jatri 

    MALANG, - Untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan menembak senjata ringan prajurit Korem 083/Bdj melaksanakan latihan menembak.

    Pasi Lat Korem 083/Bdj Mayor Inf M. Tohir dalam arahannya, kegiatan ini merupakan program latihan pada Triwulan I TA. 2022 untuk mengasah kemampuan serta keterampilan menembak prajurit Korem 083/Bdj dalam menggunakan senjata laras panjang (senapan) dan Pistol dengan posisi sikap tiarap, duduk dan Berdiri di lapangan tembak Yonkav 3/AC, Rabu (30/3/2022).

    Kegiatan menembak senjata ringan (latbakjatri) dilaksanakan selama 2 hari, yakni tanggal 30 s/d 31 Maret 2022, sebelum melaksanakan kegiatan sebagai tahap persiapan para anggota melaksanakan apel serta pengarahan agar dalam  pelaksanaan latihan berjalan lancar dan aman. 

    Pasi Lat Korem 083/Bdj  menyampaikan ” Ikuti tata tertib, protap dan aturan yang berlaku selama melaksanakan kegiatan latihan menembak, dalam latihan menembak faktor keamanan sangat proritas dan tetap diutamakan dan diperhatikan, mengingat pelaksanaannya menggunakan munisi tajam, apabila melakukan kesalahan sedikitpun akan berakibat fatal baik bagi diri sendiri maupun orang lain “. 

    “Adapun jenis senjata yang digunakan dalam latihan menembak senjata ringan tersebut, yakni jenis SS1 dan Pistol, ” jelasnya.

    Menurut Mayor Inf M. Tohir, latihan menembak ini menjadi tolak ukur prajurit Korem 083/Bdj dalam mengawaki jenis SS1 dan Pistol, sehingga kemampuan dan ketrampilan anggota TNI bisa terpelihara dengan baik.

    “Seluruh anggota yang melaksanakan baik pelaksana, penyelenggara maupun pendukung, agar selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan dengan mematuhi aturan dan mekanisme latihan menembak, ” ujar Mayor Inf M.Tohir. (Penrem 083/Bdj)

    MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Program Makota Sigap, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Baladhika jaya Pimpin Sidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami