Danrem 083/Bdj berikan Bantuan Sewa Rumah bagi Warga terdampak  Longsor Sungai Brantas Jl. Muharto Kel. Kotalama

    Danrem 083/Bdj berikan Bantuan Sewa Rumah bagi Warga terdampak  Longsor Sungai Brantas Jl. Muharto Kel. Kotalama

    KOTA MALANG - Danrem 083/Bdj berikan bantuan kepada warga di Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang, Rabu (13/04/2022).

    Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo, S.I.P di bulan ramadhan ini menyempatkan diri mengunjungi warga terdampak bencana longsor beberapa waktu lalu.

    Bantuan berupa uang sewa rumah diberikan kepada beberapa warga disana. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ibu Fifi Trisjanti (Direktur Moll Matos) selaku donatur beserta  Staf. Kedatangan Danrem dan rombongan  disambut oleh Lurah Kotalama Bapak Bambang Heryanto.langsung menuju Balai RW.06 Jl. Muharto Gg.V.  Dalam arahannya  Kolonel Yudhi juga menyampaikan  bahwa bantuan sewa rumah kepada korban tanah longsor di jl. Muharto Kotalama ini hanya sementara yang harapannya bisa meringankan beban warga terdampak tanah longsor ini.

    Kepedulian ini hendaknya bisa memberi wawasan kepada warga yang tinggal disepanjang bantaran sungai, seperti yang diungkapkan oleh ibu Fifi, ” kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan pasca bencana, yang jelas kejadian bencana ini tidak kita inginkan oleh semua pihak.

    Kita menyadari bahwa rumah yang dekat dengan sungai  tersebut sangat tidak layak untuk hunian karena berada dipinggiran sungai, kalau tetap bertahan maka akan membahayakan diri sendiri dan keluarga, untuk itu perlu pemikiran dari penghuni itu sendiri solusi terbaik agar rumah dan hunian aman dari longsor". Harap Danrem.

    Seperti banyak diketahui bahwasannya di sepanjang bantaran sungai Brantas yang melewati wilayah Kotalama banyak pemukiman warga yang kurang memperhatikan faktor keamanan, " pungkasnya. (Penrem 083/Bdj)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Terima Silaturahmi Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Sinergitas, Danrem 083/Bdj Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami