Penanganan Karhutla di Malang, Polisi Lakukan Olah TKP Bekas Titik Api Gunung Arjuno

    Penanganan Karhutla di Malang, Polisi Lakukan Olah TKP Bekas Titik Api Gunung Arjuno

    MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, bersama patroli gabungan TNI, Sat Brimob Batalyon B Pelopor Ampeldento dan Perhutani berhasil mengatasi potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Singosari Kabupaten Malang.

    Petugas patroli berhasil menemukan dan memadamkan titik api di Pos 4 pendakian Gunung Arjuno, petak 113 Lali Jiwo, Rabu (30/8/2023).

    Setelah titik api padam, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai bukti-bukti yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kebakaran hutan tersebut. 

    Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti dari kebakaran hutan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan, patroli gabungan ini merupakan langkah proaktif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana kebakaran hutan yang dapat merugikan banyak pihak. 

    Kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait dalam rangka mencegah kejadian serupa di masa depan.

    "Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung, Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkapkan segala hal yang berkaitan dengan insiden ini, " kata Iptu Taufik di Polres Malang, Kamis (31/8/2023).

    Dikatakan Taufik, pihaknya mengingatkan masyarakat dan pendaki gunung untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku ketika berada di alam terbuka. 

    Musim kemarau yang panjang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan, dan kerjasama semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

    Kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius terhadap ekosistem dan kehidupan manusia. 

    Melalui kerja sama antara berbagai pihak, seperti yang terjadi dalam patroli gabungan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak negatif dari kebakaran hutan di wilayah Malang.

    Taufik menyebut, kepolisian akan terus mengawasi situasi di wilayah ini serta meningkatkan patroli guna mencegah kebakaran hutan lainnya. 

    Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat berkontribusi pada kebakaran hutan.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Karhutla, segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan, ” pungkasnya. (*)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Korem 083/Bdj Terima Tim Verifikasi Anomali...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Saksikan Langsung Lomba Karapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami