Danrem 083/Bdj Mengikuti Vidcon Kasad "Kegiatan Pencanangan TNI AD Manunggal Air Besih" 

    Danrem 083/Bdj Mengikuti Vidcon Kasad "Kegiatan Pencanangan TNI AD Manunggal Air Besih" 

    KOTA MALANG - Bertempat di Ruang Puskodal Korem 083/Bdj Jl.Bromo No. 17  Kota Malang, Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo, S.I.P. mengikuti Vidcon bersama Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. "Kegiatan Pencanangan TNI AD Manunggal Air Bersih". Kamis (24/03/2022).

    Air bersih sebagai kebutuhan primer masyarakat yang tiap hari digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Guna memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat yang semakin hari semakin berkurang, TNI AD merasa terpanggil untuk mencari solusi guna memenuhi kebutuhan Air bersih untuk masyarakat. 

    Melalui Virtual bapak Kasad yang langsung memimpin  rapat  Pencanangan Kegiatan TNI AD manunggal Air Bersih yang diikuti oleh seluruh pimpinan Satuan TNI AD. Kasad memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan TNI AD manunggal Air Bersih secara masif untuk memanfaatkan sumber-sumber air yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat, " tegasnya.

    Pemanfaatan sumber-sumber air bukan hanya untuk kebutuhan minum namun juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung pengairan pertanian. Untuk merealisasikan kegiatan ini Kepada satuan jajaran TNI AD bersama instansi terkait dan unsur pemerintah daerah serta masyarakat secara masif untuk menggalakan dan menyiapkan sarana air bersih maupun alur air guna memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat. Masyarakat jangan merasa susah karena TNI AD selalu berusaha keras untuk hadir dan membantu kesulitan Rakyat, " tegasnya.

    Masyarakat merasa terbantu atas kehadiran TNI AD dalam upaya pemenuhan Air bersih terutama daerah yang kesulitan air bersih. (Penrem 083/Bdj)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hikmah Isra’ Mi’raj dalam Kehidupan Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Dampingi Kunjungan Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami