Kasrem 083/Bdj Hadiri Pengukuhan  Dan Pengesahan Pengurus PPAD Kabupaten Malang-Batu 

    Kasrem 083/Bdj Hadiri Pengukuhan  Dan Pengesahan Pengurus PPAD Kabupaten Malang-Batu 

    MALANG - Kepala Staf Korem 083/Baladhika Jaya Letkol Inf Masarum Djati Laksono menghadiri  Pengukuhan dan Pengesahan Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kab. Malang - Batu Masa Bakti 2023-2028.

    bertempat di Pendopo Agung Kab. Malang Jl. KH. Agus Salim No. 7 Kec. Klojen Kota Malang, Rabu (21/6/23).

    Dalam sambutannya Ketua PPAD Kab. Malang Kolonel Purn Moch Suyanto, S. H., M. H menyampaikan organisasi PPAD bukan organisasi politik tetapi mempunyai hak politik dan  PPAD Kab. Malang, tetap menjadi benteng bagi Negara Republik Indonesia. Kami Para pengurus PPAD Malang siap dalam mendukung kegiatan di wilayah Kabupaten Malang Batu.

    Kasrem 083/Bdj letkol Inf Masarum Djati Laksono menyampaikan kepada pengurus organisasi PPAD yang baru agar bisa mendukung program-program yang telah di rencanakan, guna mewujudkan visi dan misi dalam mendukung program Pemerintah dan Negara Republik Indonesia, " imbuhnya. 

    Bupati Malang Drs. H. Sanusi, M. M dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses untuk kepengurusan dan kepemimpinan yang baru agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Amanat ini tidak terlepas dari bentuk pengabdian dan dedikasi sebagai Prajurit, dan melalui organisasi ini kita dapat membangun hubungan yang erat antara anggota dan pemerintah Kabupaten Malang sebagai Mitra agar bekerja secara maksimal.

    Harapannya kegiatan pengukuhan dan pengesahan pengurus PPAD Kab. Malang - Batu masa bakti 2023-2028 merupakan salah satu upaya PPAD untuk melakukan penyegaran dan meningkatkan kinerja organisasi yang bertujuan agar PPAD semakin maju serta terus memberikan darma bakti terbaik sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar khususnya kepada Bangsa dan Negara, " pungkasya. (Penrem083)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Malang Ungkap Kasus TPPO 7 Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Hari Bhayangkara ke-77, Polres Malang Distribusikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami