Polresta Malang Kota Bersama BNN Kota Malang Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

    Polresta Malang Kota Bersama BNN Kota Malang Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

    KOTA MALANG - Memasuki awal Ramadan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang melaksanakan kegiatan pemusnahkan sejumlah barang bukti terkait kejahatan narkoba.

    Barang bukti tersebut adalah hasil dari pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada periode bulan Januari sampai dengan Maret 2022. 

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa narkoba sangat berbahaya pada kehidupan dan kesehatan generasi penerus bangsa. Untuk itu pihaknya berkomitmen dalam memerangi Narkoba khususnya yang ada di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

    “Polresta Malang Kota akan bersinergi dengan BNN dan pihak terkait termasuk elemen masyarakat dan relawan untuk terus berkomitmen memerangi kejahatan Narkoba, ”tegas Kombes Pol Budi Hermanto di halaman kantor BNN Kota Malang, pada Selasa (5/4/22).

    Dalam memerangi kejahatan Narkoba, Polresta Malang Kota bukan hanya memburu para pelaku jaringan Narkoba, namun juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar dan mahasiswa tentang bahayanya Narkoba.

    “Kali ini yang kami musnahkan bersma pihak yang berwenang sekitar 18, 6 kg dan 20.000 butir pil LL, ”kata Kombes Budi Hermanto.

    Kombes Budi Hermanto menambahkan, bahwa bahaya narkoba yang timbul diantaranya dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga kematian. 

    Maka dari itu pihaknya bersinergi dan kolaborasi bersama BNN Kota Malang memaksimalkan upaya untuk memberantas para pelaku dan memusnahkan barang bukti yang disita.

    Agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba ini dihadiri oleh Wakil Walikota Malang, Kapolresta Malang Kota, Kepala BNN Kota Malang, Danramil, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Kedung Kandang, Kapolsek Kedung Kandang, dan FORMAN (Forum Masyarakat Anti Narkoba).

    Sementara itu Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengapresiasi atas komitmen pihak Polresta Malang Kota dan BNN dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Malang Kota.

    "Secara kasat mata memang ini merupakan barang bukti yang kita lihat untuk dimusnahkan, tapi esensi sebenarnya kita menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari barang berbahaya untuk kepentingan bangsa dan negara" ujar Sofyan Edi Jarwoko yang hadir dalam acara tersebut.

    Ia menambahkan kegiatan pemusnahan narkoba yang dilakukan ini sangat membawa dampak baik. Pasalnya, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut BNN Kota Malang dan Polresta Malang kota berhasil menyelamatkan sekitar lima belas ribu jiwa warga Kota Malang.

    Senada dengan Wali Kota Malang, Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota karena selama ini sudah terjalin koordinasi dan kolaborasi dengan tidak kenal waktu untuk memberantas narkoba di wilayah Kota Malang.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota dalam memerangi Narkotika di wilayah Kota Malang, dengan harapan bahwa agar Masyarakat Kota Malang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, ”ungkap Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto.

    Kepala BNN juga berharap, di Bulan Suci Ramadhan ini semoga apa yang sudah dilakukan ini dapat menambah rasa aman, nyaman dan tenang bagi Masyarakat Kota Malang dan menuju Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba. (**19/hms)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jatim Dampingi KASAD Takziah...

    Artikel Berikutnya

    Tekan Angka Kriminalitas, Kapolres Malang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami