Rakor Penyampaian Program Kegiatan Kewilayahan Desa-Kelurahan pada APBD Tahun 2022

    Rakor Penyampaian Program Kegiatan Kewilayahan Desa-Kelurahan pada APBD Tahun 2022

    Pemerintah Kota Batu melalui Bapelitbangda (Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah) Kota Batu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penyampaian program kegiatan kewilayahan desa-kelurahan pada APBD Tahun 2022 bertempat di Royal Orchid Garden Hotel, Kamis (20/1/22).

    Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Sp dalam sambutannya berharap bahwa kehidupan mulai normal pasca pandemi di Tahun 2022 sehingga bisa melakukan akselerasi pembangunan daerah. Namun, beliau mengingatkan untuk selalu waspada dengan varian omicron dan terus menegakkan protokol kesehatan. Beliau juga mengingatkan bahwa visi misi RPJMD Walikota Batu Dewanti Rumpoko harus tuntas di akhir tahun jabatan ini. 

    Sementara itu, Dewanti Rumpoko mengapresiasi kinerja Desa dan Kelurahan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik. Tidak sekedar membangun infrastruktur dan pembangunan untuk warga, namun juga menyediakan fasilitas publik yang lengkap. Namun, Dewanti berharap BumDes dioptimalkan dan ditingkatkan SDMnya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

    “Di tahun terakhir, saya ingin kita semua bekerjasama sebaik - baiknya demi pelayanan terbaik untuk masyarakat. Caranya dengan menyelesaikan visi dan misi RPJMD 2017-2022” Kata Dewanti.

    Beliau juga menekankan bahwa di tahun 2022 banyak proyek besar seperti Cold Storage dan Pasar Besar di Kota Batu. 

    “Saya meminta masukan nama yang bagus dan bermakna untuk Pasar Besar Kota Batu. Semoga bermakna bagi kemaslahatan masyarakat” Pungkas Dewanti. 

    Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber Budayawan Dr Slamet Hendro Kusumo yang membahas tentang pentingnya Lembaga Adat dan perannya sebagai penasehat bagi aparatur desa. Rencananya, akan dibuat buku tentang budaya Kota Batu “Bersih Desa”. (Wahyudi)

    Kota Batu Jawa Timur
    Wahyudi Arif Firmanto

    Wahyudi Arif Firmanto

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0809/Kediri Gelar Kampanye Kreatif...

    Artikel Berikutnya

    Tim Inspektorat Jenderal TNI AU Selesaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami