Meningkatkan Nilai-nilai Patriotis dan Persatuan, Korem 083/Bdj Tiap Hari Senin Gelar Upacara Bendera 

    Meningkatkan Nilai-nilai Patriotis dan Persatuan, Korem 083/Bdj Tiap Hari Senin Gelar Upacara Bendera 

    KOTA MALANG - Prajurit dan PNS jajaran Korem 083/Bdj mengikuti upacara bendera tiap hari Senin di lapangan apel Makorem 083/Bdj, Jln Bromo No 17 Kota Malang, Senin (06/5/2022).

    Upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin ini bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan dan patriotisme sebagai abdi negara.

    Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Seksi Personel (Kasipers) Kasrem 083/Bdj, Mayor Inf Dedy Wahyu  memimpin langsung upacara pengibaran bendera. 

    Hadir juga perwakilan dari satuan Balakrem, para Kasi, Pasi, Korem 083/Bdj. Pihaknya berpesan kepada prajurit dan PNS jajaran Korem 083/Bdj untuk memaknai upacara bendera ini dengan sungguh-sungguh. Khususnya dalam rasa cinta terhadap NKRI.

    “Upacara bendera ini merupakan wujud syukur dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme sebagai abdi negara, ” jelas Mayor Dedyk.

    Selain itu, upacara bendera juga merupakan wujud rasa bangga dan penghormatan terhadap sang merah putih. Utamanya sebagai salah satu lambang kebesaran dan kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI). 

    “Upacara bendera ini bertujuan juga sebagai sarana komunikasi unsur pimpinan. Khususnya dalam menyampaikan kebijakan, petunjuk serta arahan guna menyongsong tugas-tugas kedepan yang semakin kompleks dan dinamis, ” tegasnya.

    Ditambahkannya, pelaksanaan upacara bendera ini tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Langkah itu dilakukan dengan harapan setiap aktivitas dapat dilaksanakan dengan baik, walaupun dengan pembatasan-pembatasan yang diterapkan.

    “Kami tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan maupun di lingkungan Korem 083/Bdj, ” jelas pria kelahiran kota Kediri itu. (Pen/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Jalin Silaturahmi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Catatkan Prestasi Polresta Malang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami