Polres Malang Berhasil Mengungkap 281 Kasus pada Operasi Pekat Semeru 2023

    Polres Malang Berhasil Mengungkap 281 Kasus pada Operasi Pekat Semeru 2023

    MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan. Dalam operasi dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2023 ini, polisi berhasil mengamankan 289 tersangka.

    “Hasil yang kita dapat secara maksimal tindak lanjut dari arahan pimpinan, hasil operasi selama pelaksanaan kegiatan ada 281 kasus, ” kata Kompol Wisnu saat press conference hasil Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Malang, Kamis (30/03/2023).

    Wakapolres Malang menambahkan, ada 7 sasaran prioritas dalam pelaksanaan operasi pekat, diantaranya, judi, premaniseme, prostitusi, minuman keras, bahan peledak (handak), pornografi, serta penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) dan narkotika. 

    Operasi itu, kata Wisnu, memiliki tujuan menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadan dan dilaksanakan oleh Polres Malang dan Polsek jajaran selama 2 minggu, yakni sejak tanggal 17 hingga 28 Maret 2023.

    Hasil Operasi Pekat Semeru 2023 ini Polres Malang mengungkap sebanyak 281 kasus, terdiri dari kasus Judi sebanyak 3 kasus, premanisme 85 kasus, miras 152 kasus, prostitusi 8 kasus, handak 3 kasus, dan Narkoba 30 kasus.

    “Tersangka yang diamankan sebanyak 289 tersangka, sidik 59 tersangka, tipiring sebanyak 38 tersangka, dan pembinaan 192 tersangka, ” ujarnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam gelaran operasi pekat. 

    Dari Reserse Kriminal sendiri berhasil mengamankan serbuk bahan peledak pembuatan mercon sebanyak 11 Kg, 200 sumbu ledak, petasan 75 buah, hingga barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, dan timbangan. 

    Sedangkan Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 77.555 butir Pil Ekstasi, 74, 23 gram sabu, hingga ganja sejumlah 65, 92 gram. 

    Iptu Wahyu menjelaskan, ada peningkatkan yang cukup signifikan dari target operasi pekat yang telah dilaksanakan. Hasil operasi pekat tahun 2023 tercatat meningkat sebanyak 25% jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan tersebut, antara lain residivis pelaku kejahatanb yang kembali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Malang.

    “Beberapa pelaku ada yang baru satu bulan (bebas), kemudian melakukan kembali, tidak hanya Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) namun Curas (pencurian disertai kekerasan) juga ada, ” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif guna mencegah gangguan Kamtibmas sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

    Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menggelar patroli skala besar secara serentak untuk mencegah kejahatan jalanan, balap liar hingga tawuran sarung yang bisa berpotensi menjadi konflik sosial di masyarakat. 

    “Upaya pencegahan terus dilakukan, yang terbaru kita melakukan pembinaan kepada kelompok remaja yang hendak melakukan tawuran sarung di daerah Kecamatan Dampit dan Kecamatan Pakisaji, ” ungkapnya.

    Taufik mengimbau kepada masyarakat dan para orangtua untuk ikut memantau dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam kejahatan jalanan. Peran orangtua menurutnya sangat penting, sebab kendali anak-anak berada pada orangtua.

    “Selain upaya preventif dan penegakan hukum, kami juga melakukan imbauan di media soial maupun media online. Jangan sampai anak-anak kita ini pamitnya pergi sahur, pulang-pulang sudah terkena perkara pidana, ”pungkasnya. (**)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    HUT ke-77 Persit Kartika Chandra Kirana,...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Koperasi yang Mandiri dan Profesional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami