Pangdivif 2 Kostrad Bersinergi Dengan Aparatur Daerah Melaksanakan Bantuan Sosial Korban Terdampak Tanah Longsor di Kedungkandang Malang

    Pangdivif 2 Kostrad Bersinergi Dengan Aparatur Daerah Melaksanakan Bantuan Sosial Korban Terdampak Tanah Longsor di Kedungkandang Malang

    Malang – Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Dwi Wahyu Winarto, S.I.P., M.M., M. Tr. (Han). bersinergi bersama Satkowil, Polri dan Pemda melaksanakan bantuan sosisal ke korban terdampak tanah longsor di kawasan jalan Muharto, Gang VB, RT 05/06, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (05/04).

    Kegiatan bantuan sosial yang dilaksanakan merupakan suatu wujud pengabdian TNI peduli kemanusiaan terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesusahan dan terkena dampak dari bencana.

    Dampak dari bencana tanah longsor ini mengakibatkan 6 rumah ambrol dan 2 rumah diantaranya rusak parah. Menurut dari warga sekitar tempat kejadian menjelaskan, kurang lebih selama dua minggu yang lalu sudah terjadi tanda-tanda keretakan termasuk di dalam rumah.

    Retakan skala kecil ditemukan pada rumah-rumah warga yang berada di bantaran sungai tersebut. Dalam kurun waktu dua hari terakhir retakan tersebut semakin melebar akibat gerusan arus sungai dan selama dua hari itu warga masih berupaya untuk menambal retakan pada bagian dasar bangunan tersebut.

    Dalam kegiatan tersebut, Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, “Saya berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat meringankan beban yang dialami masyarakat yang terdampak bencana dan untuk tetap sabar dan saling bergotong royong, ” ujarnya.“ Semoga bencana yang melanda saudara-saudara kita dapat segera selesai sehingga masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala, ” pungkas Pangdivif 2 Kostrad. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pendivif2//W@hyudi//Putri

    Malang Jawa Timur
    Wahyudi Arief

    Wahyudi Arief

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Tinjau Lokasi tanah longsor...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj dampingi Wakapolda Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami