Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya  Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg

    Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya  Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg

    KOTA MALANG – Seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Narkoba jenis Shabu – shabu seberat 9, 2 kg yang akan didistribusikan oleh PT (32) berhasil diamankan.

    Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat press release di halaman depan Polresta pada Rabu (23/3/2022) pukul 10.00 WIB.

    PT (32) yang berasal Sumbermanjing Wetan ini diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 wib. 

    Pria ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang. 

    Saat itu MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16, 06 gram.Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ini lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ.

    Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2, 7 kilogram shabu, 6, 5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.

    “Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” jelas Kombes Buher.

    Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.

    Dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja dengan total seberat 9, 2 kilogram oleh tersangka PT artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam. (**19/hms)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Buka Secara Resmi Rapat Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Masifkan Patroli Malam Sat Samapta Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami